JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan fakta mengejutkan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia sangat bergantung pada penerimaan dari cukai rokok! Tanpa adanya ‘dosa’ rokok, defisit APBN bisa melampaui batas aman 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Misbakhun menjelaskan bahwa cukai rokok bukan hanya sekadar penyumbang besar bagi kas negara, tetapi juga memiliki mekanisme pembayaran di muka yang sangat membantu menambal APBN. Perusahaan rokok harus membayar cukai di awal tahun, bahkan sebelum rokok tersebut diproduksi.
“Defisit kita memang di bawah 3 persen. Kenapa? Loh, coba kalau perusahaan skema pembayaran cukai ini tidak dibayar di depan, defisit kita lebih,” kata Misbakhun dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning di Jakarta, Rabu (22/10).
Data per 30 September 2025 menunjukkan bahwa defisit APBN mencapai Rp 371,5 triliun atau 1,56 persen dari PDB. Sementara itu, target defisit APBN 2025 adalah 2,78 persen.
Ironisnya, meskipun kontribusi cukai rokok sangat besar, Misbakhun menilai bahwa pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang memadai terhadap industri rokok.
Ia mencontohkan minimnya bantuan subsidi pupuk dan bibit bagi petani tembakau, serta kurangnya pembinaan dari negara terkait penggunaan pestisida yang aman.
Baca Juga:
Stabilitas Keamanan Banten Terjaga Berkat Sinergitas
Misbakhun mendorong pemerintah untuk lebih banyak menerapkan kebijakan yang pro industri rokok. Ia melihat adanya momentum perbaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok.
“Ada Rp200 triliun lebih salah satu penerimaan negara. Itu negara bergantung penerimaannya kepada cukai tembakau. Kita enggak perlu utang, tapi diutangi sama pabrik rokok,” ujarnya.
Misbakhun berpendapat bahwa pembenahan ini bisa dimulai dari revisi Undang-Undang Cukai. Ia memastikan bahwa DPR terbuka terhadap usulan masyarakat terkait hal ini.
“Ini harus secara bersama-sama kita duduk, mumpung Pak Purbaya memberikan harapan baru, solutif. Harapan kita dibenahi secara struktural dan fundamental lewat UU Cukai,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang menyatakan tidak akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Ia bahkan terkejut dengan tarif cukai rokok saat ini yang mencapai 57 persen. “(Tapi) Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya.
Baca Juga:
Kerja Sama Pemprov Banten dan Dewan Jagung Nasional Tingkatkan Produksi Jagung
Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ‘Lima puluh tujuh persen.” ‘Wah, tinggi amat. Firaun lu!’ Kira-kira gitu, banyak banget ini,” ucapnya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
















