YOGYAKARTA – Mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, mengungkapkan bahwa cucunya menjadi salah satu korban keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejadian ini memicu pertanyaan mendalam mengenai tanggung jawab dan tata kelola program tersebut.
Dalam sebuah podcast yang disiarkan pada Selasa, 30 September 2025, Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa peristiwa keracunan ini tidak hanya menimpa cucunya yang bersekolah di Yogyakarta, tetapi juga seorang ponakannya.
“Cucu saya di Jogja juga mengalami keracunan akibat MBG. Cucu dari ponakan saya, yang bernama Iksan, bersama delapan teman sekelasnya mengalami muntah-muntah setelah mengonsumsi makanan tersebut. Enam di antaranya, termasuk kakaknya, mengalami gejala serupa,” ungkapnya.
Meskipun mengakui bahwa persentase kejadian keracunan mungkin kecil, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh.
“Presiden mengatakan bahwa ini hanya 0,00017 persen, angka yang sangat kecil. Namun, kita harus ingat bahwa dalam dunia penerbangan, kecelakaan yang terjadi bahkan dengan persentase yang jauh lebih kecil pun akan menimbulkan kehebohan karena menyangkut nyawa. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi masalah serius yang harus diteliti secara mendalam,” tegasnya.
Prof. Mahfud MD tetap memberikan apresiasi terhadap program MBG, mengakui manfaatnya bagi jutaan anak-anak yang kurang mampu.
“MBG adalah program yang mulia dan merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Baca Juga:
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kembali Bimtek Bersama PT PLN UPT Cawang
Namun, ia juga menekankan perlunya pembenahan mendesak jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Perlu ada perbaikan yang mendesak. Penyelenggara di tingkat bawah itu siapa? Pemerintah daerah tidak dilibatkan, namun ketika terjadi masalah keracunan, mereka yang pertama kali turun tangan,” imbuhnya.
Sebagai seorang ahli hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program MBG.
“Apakah program ini berjalan dengan dasar Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau Undang-Undang? Selama ini, publik hanya mengetahui MBG dari pemberitaan media saat paparan rapat kabinet dan APBN,” tanyanya.
Prof. Mahfud MD juga menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola program MBG.
“Minimal, asas kepastian hukumnya harus jelas. Siapa yang melakukan apa, siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa, dari siapa kepada siapa? Ini semua harus jelas. Sekolah pun tidak tahu menahu,” pungkasnya.
Baca Juga:
Karawang Tanpa KRL: Mimpi Terhenti di Cikarang
Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam evaluasi dan perbaikan program MBG agar lebih efektif, aman, dan tepat sasaran.















