SERANG – Kabar terbaru dari Cikande, Banten! Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 terus bergerak cepat untuk menuntaskan dekontaminasi di wilayah yang sempat terpapar radioaktif. Langkah tegas diambil: barang-barang dari pabrik yang terkontaminasi akan dimusnahkan demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Satgas telah memutuskan bahwa produk yang positif terkontaminasi Cs-137 akan dimusnahkan demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, Sabtu (18/10/2025).
Saat ini, dari 22 pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande yang sempat dinyatakan terkontaminasi Cs-137, 20 di antaranya sudah dinyatakan clear and clean setelah melalui proses dekontaminasi. Sementara dua pabrik sisanya masih terus diupayakan pembersihannya.
Proses dekontaminasi dilakukan dengan memisahkan barang yang terpapar dari barang yang bersih. Barang yang terkontaminasi kemudian ditempatkan pada interim storage facility dan disegel rapat untuk selanjutnya ditempatkan di tempat yang permanen, jauh dari jangkauan warga.
Bagaimana dengan barang-barang pribadi warga? Bara menjelaskan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada barang pribadi warga yang terpapar. Jika ditemukan, barang tersebut akan dipindahkan ke interim storage.
Relokasi Warga Terdampak Terus Diproses
Baca Juga:
Terima Kunjungan Media, Universitas Pamulang Serang Siap Berkolaborasi Dalam Bidang Pendidikan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memproses relokasi warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137.
“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Jumat (17/10).
Rizal tidak menjelaskan detail daerah mana saja yang termasuk zona merah maupun zona kuning. Ia hanya menjelaskan bahwa penetapan zona merah dan kuning tidak didasarkan pada radius tunggal, melainkan pada titik-titik dengan temuan kontaminasi aktif.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Proses dan pembiayaan dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab pihak industri, sesuai dengan prinsip “siapa yang mencemari, dia yang membersihkan”.
“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tegas Rizal. Sementara itu, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Sidang PBB di New York
Dengan langkah-langkah yang terus dilakukan, diharapkan Cikande dapat segera pulih sepenuhnya dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.















