SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2024. Namun, sebuah catatan penting terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengarahkan DPRD Provinsi Banten untuk mendesak Gubernur Andra Soni bertindak tegas.
“Meskipun mendapat WTP, catatan atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2024 terkait BOS ini perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut serius,” tegas Rifky dalam pidato hasil pembahasan LHP BPK di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025).
DPRD Banten tak main-main. Mereka meminta Gubernur Andra untuk menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kepala sekolah benar-benar mematuhi aturan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Lebih jauh lagi, sanksi tegas harus diberikan kepada kepala sekolah dan bendahara yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut.
Baca Juga:
Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar hingga Tewas Tuai Sorotan, Pangdam I/BB Angkat Bicara
“Kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rifky.
Untuk mencegah praktik penyelewengan, DPRD Banten juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bendahara dana BOS di Provinsi Banten. “Pemeriksaan semua bendahara dana BOS mutlak dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS,” pungkas Rifky.
Baca Juga:
Pemprov DKI Ancam Tindak Pembuang Limbah Usai Kali Cakung Drain Menghitam
Langkah ini diharapkan dapat memastikan dana BOS tepat sasaran dan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten.
















