JAKARTA – Gelombang aksi buruh kembali menggema! Pada 30 September 2025, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja siap “menggeruduk” Gedung DPR RI untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya (22/9/2025) yang belum membuahkan hasil konkret.
“Kami akan sampaikan detail tuntutan kami kepada pimpinan DPR pada 30 September,” tegasnya.
Ada tiga isu utama yang akan dibawa buruh:
Baca Juga:
Ban Jadi Penyelamat Ibu Hamil di Banjir Jakarta
1. RUU Ketenagakerjaan: Buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, yang menghapus sistem outsourcing atau alih daya. “Perlindungan kepada pekerja harus menjadi prioritas,” kata Said Iqbal.
2. Upah Layak: Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%.
3. Reformasi Pajak: Buruh meminta peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan, serta penghapusan pajak THR dan pesangon. “Kami menolak tax amnesty. Jangan bebani buruh dengan pajak!” seru Said Iqbal.
Kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Baca Juga:
Transportasi Banten Makin Modern: MRT Bakal Jangkau Balaraja-Kembangan
Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. “Kami akan melancarkan aksi besar-besaran untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” pungkas Said Iqbal.
















