SERANG – Seorang sopir pick up carteran berinisial IS (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan nyambi berjualan sabu. IS diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang pada hari Selasa (19/8) saat sedang bersantai menikmati kopi di teras rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49,72 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda. Guna pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa penangkapan sopir yang sehari-harinya mengangkut sayuran ini dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Condro, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk berupa map lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari handphone tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi-lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan dua paket sabu di jalur lingkar selatan, Kota Cilegon, yang sebelumnya telah disimpan oleh IS.
Baca Juga:
Radiasi Cikande: Mensos Janjikan Bantuan untuk Warga Terdampak!
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” jelas Kapolres.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun, IS mengaku tidak mengetahui detail tempat tinggal pemasoknya karena transaksi dilakukan secara tidak langsung di jalanan.
“Tersangka mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” imbuhnya.
Baca Juga:
Michelin ‘Rumahkan’ Ratusan Karyawan, Industri Otomotif Kembali Dihantui PHK
Akibat perbuatannya, IS terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.















