• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Biadab! Dua Remaja Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Kondisi Tak Sadar

Korban dicekoki tramadol dan hexymer sebelum menjadi korban kejahatan seksual di Serang.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
25/09/2025
0
Biadab! Dua Remaja Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Kondisi Tak Sadar
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Pamarayan. Dua remaja berinisial AD (17) dan SO (23) ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan keji terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dicekoki pil tramadol dan hexymer.

“Kami telah mengamankan dan menahan dua remaja terkait kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini,” terang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa, 16 September 2025 lalu. Awalnya, korban dijemput oleh teman wanitanya dengan dalih untuk jalan-jalan.

“Namun, korban justru dibawa ke rumah pacar temannya, di mana sudah ada tersangka AD dan SO,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Baca Juga:
Irma NasDem Bongkar Dugaan Monopoli Kuota Dapur Bergizi Gratis: Bukan Fiktif, Tapi Mafia SPPG?

Setelah berkenalan, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan korban bersama kedua tersangka. Korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO dan dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat.

Dalam kondisi tak berdaya, korban dicabuli secara bergantian oleh kedua tersangka.

Karena ketakutan dan malu, korban tidak berani pulang, yang membuat pihak keluarga khawatir dan melapor ke Mapolres Serang. Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan bejat mereka. Motifnya adalah karena terdorong nafsu.

Baca Juga:
530 Calon Prajurit Marinir Ditempa 77 Hari, Lahirkan Petarung Sejati di Baluran

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Previous Post

Jemput Era Baru Polri: Kapolri Sigit Rangkul Puluhan Pakar, Siapkan Fondasi Transformasi di Bawah Komando Prabowo

Next Post

11 Tahun Jamkrida Banten: Wagub Dorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penyelamat UMKM

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id