SERANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) hari ini mengumumkan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang signifikan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Langkah tegas ini didasarkan pada bukti kuat yang diperoleh melalui investigasi mendalam, diperkuat oleh tiga dokumen penting: Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 (24 Oktober 2024), Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 (10 Juni 2025), dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 (10 Juni 2025).
Penyitaan meliputi dua bidang tanah seluas total 222.615 M2, berbagai tangki penyimpanan minyak mentah dengan kapasitas total ribuan kiloliter, dua dermaga (jetty) dengan kapasitas bongkar muat yang besar, dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aset-aset vital ini, menurut Kejagung, berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil dari kejahatan.
Baca Juga:
Ulang Tahun Prabowo Subianto
Meskipun demikian, operasional OTM tetap berjalan untuk menjaga kelancaran distribusi dan pemasaran minyak di sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat. Pengelolaan sementara diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, BUMN yang dinilai mampu menjalankan operasional OTM secara efektif, dan selanjutnya akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menekankan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak yang telah disediakan.
Baca Juga:
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Penyitaan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum dan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor energi Indonesia.
















