JAKARTA – Kasus beras oplosan yang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto ditindak tegas Polri. Hasil investigasi Kementerian Pertanian (26 Juni 2025) terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan pelanggaran serius: dari 232 sampel, 189 merek tidak sesuai standar mutu.
“Beras premium maupun medium banyak yang di bawah standar regulasi,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa (29/7). Dari 189 merek tersebut, 71 tidak sesuai SNI, 139 tidak sesuai SNI dan dijual di atas HET, serta 3 merek premium yang melanggar SNI dan berat kemasannya tak sesuai label. Bahkan, 19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus.
Baca Juga:
Antara Job Fest dan Realita: Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi Atasi Pengangguran!
Polri telah menguji 9 merek beras, 8 di antaranya tak sesuai SNI. “Sudah ada 16 produsen diperiksa, dan 4 produsen besar, PT FS, PT WPI, SY, dan SR, telah dinaikkan ke penyidikan,” jelas Kapolri. Selasa, (29/07).
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 39 saksi dan 4 ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemasangan garis polisi di lokasi produksi dan gudang. Kasus serupa juga terungkap di Riau (beras reject dioplos dan dijual sebagai beras SPHP Bulog) dan Kalimantan Timur (4 ton beras disita).
Baca Juga:
Polres Serang Bantu Petani Ciruas, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik ini karena merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Presiden untuk menjaga kualitas dan distribusi pangan,” tegas Kapolri. Penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.
















