JAKARTA – Upaya peredaran narkoba dalam skala besar berhasil digagalkan Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 80 kilogram sabu diamankan, dan dua tersangka, Buhori B dan Muhammad Alwi, kini mendekam di balik jeruji besi.
“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (11/8/25).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan lebih lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai diterjunkan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan pada Minggu, 27 Juli 2025, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru.
Baca Juga:
Jumat Berkah Polres Way Kanan, Kapolres Didik Kurnianto Serahkan Bantuan Sosial ke Warga
“Tim gabungan kemudian melakukan surveilans (SV) dan pemetaan (mapping) di daerah tersebut sehingga menemukan mobil Suzuki Carry yang dinaiki tiga orang. Dua di antaranya kemudian pindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ungkapnya.
Gerak-gerik mencurigakan dari kedua orang yang berpindah mobil tersebut membuat tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan pengamanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Guna memastikan, tim gabungan melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan alat tes narkotika, dan hasilnya positif sabu.
Baca Juga:
Tanggul Pantai Mutiara Rembes — Rano Karno: “Perbaikan Tidak Cukup dengan Sekadar Nempel Semen”
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
















