JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penjualan ilegal sisik trenggiling dan menetapkan dua tersangka, RK sebagai penyedia sisik dan A sebagai penjual.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengumumkan penahanan kedua tersangka pada Rabu (11/6/2025) dengan mengatakan, “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.”
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena permintaan untuk pengobatan tradisional dan potensi penyalahgunaan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu. Namun, upaya penjualan sisik trenggiling ke jaringan narkoba berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Najib Hamas Pastikan SPPG Citerep Ciruas Sesuai Standar Gizi Nasional
Lebih lanjut, Direktur menjelaskan modus operandi para pelaku, “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.”
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F junto Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:
Polres Serang Tunjukkan Kepedulian, Gelar Bhakti Kesehatan di Kragilan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam melindungi satwa dilindungi dan menegakkan hukum di bidang konservasi.
















