SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, Selasa (10/6/2025), meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Peresmian bertepatan dengan pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK) di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang. Peresmian ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Peresmian ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya berjanji, tetapi benar-benar menjalankan misi ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu Mewujudkan sumber daya manusia yang berintegritas, berdaya saing, berkualitas, inovatif, dan tidak diskriminatif,” tegas Gubernur Andra Soni.
Ia menambahkan, “Unit Layanan Disabilitas ini hadir sebagai bentuk keberpihakan kami kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana. Kami ingin semua warga Banten memiliki kesempatan yang sama.”
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa ULD akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memberikan layanan komprehensif bagi penyandang disabilitas. “Dengan dukungan penuh dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, ULD akan berperan strategis dalam identifikasi, pendataan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif,” jelasnya.
Baca Juga:
“HOSTUM”: Gelombang Aksi Buruh Siap Guncang Jakarta, 28 Agustus 2025!
Selain meresmikan ULD, Gubernur Andra Soni juga membuka LKI 2025 dan FLS3N-PDBK. Ia melihat kegiatan ini sebagai wadah penting untuk menumbuhkan semangat dan optimisme peserta didik disabilitas dalam mengembangkan potensi, kreativitas, dan keterampilan mereka. “Kami yakin semangat inklusivitas ini akan mendorong peserta didik berkebutuhan khusus untuk tampil percaya diri, mandiri, dan berprestasi,” ucapnya.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Saryadi, menyampaikan bahwa ULD merupakan amanat nasional untuk menjamin pendidikan layak bagi penyandang disabilitas, baik melalui sekolah khusus maupun satuan pendidikan inklusif. “Pemerintah Pusat berharap ULD di Provinsi Banten dapat menjadi model dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif sesuai standar nasional, mulai dari kesiapan guru, kurikulum, hingga sarana dan prasarana yang ramah disabilitas,” tutur Saryadi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menambahkan bahwa pembentukan ULD sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi layanan pendidikan layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. “Pembentukan ULD ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024 dan akan menjadi ujung tombak dalam pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di Banten,” jelasnya.
Lukman menjelaskan fungsi ULD secara lebih rinci: melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, menyusun analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan. ULD juga akan menyediakan media pembelajaran, alat bantu, layanan konsultasi, serta membangun kerja sama lintas lembaga.
Baca Juga:
Kopassus Tercoreng! Dua Anggotanya Terlibat Kasus Kriminal, TNI AD Lakukan Evaluasi Besar-besaran!
“ULD Provinsi Banten berlokasi di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lokasi ini dipilih untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan akses bagi penyandang disabilitas,” pungkas Lukman.
















