SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan empat desa percontohan antikorupsi. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat integritas dan transparansi di tingkat desa, sebagai bagian dari gerakan nasional antikorupsi.
“Desa antikorupsi adalah wujud partisipasi masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, saat memberikan sambutan pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (08/10/2025).
Nina menjelaskan, desa merupakan pusat pembangunan yang didanai oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di tingkat desa sangat krusial.
“Keberhasilan pembangunan desa adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional,” tegasnya.
Pada tahun 2023, Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan antikorupsi, yaitu Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Pada tahun 2025 ini, Pemprov Banten menargetkan penambahan empat desa percontohan baru, sehingga total menjadi lima desa antikorupsi.
“Kami menargetkan minimal satu desa percontohan antikorupsi di setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten pada tahun 2026,” tutur Nina.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Banten gencar melakukan sosialisasi budaya antikorupsi kepada masyarakat desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi.
Baca Juga:
Ribuan Pekerja Terima Sembako, Wakapolri Dukung Kebangkitan Industri Tekstil Pemalang
Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menambahkan bahwa pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan desa antikorupsi telah melalui proses panjang selama lebih dari lima tahun.
Selain pembenahan administrasi, juga dilakukan penanaman nilai-nilai antikorupsi di masyarakat, melibatkan seluruh stakeholder, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.
“Para ulama turut menyosialisasikan pentingnya integritas, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan. Mereka menyampaikan bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” jelas Rudy.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak tahun 2021, sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi dana desa.
“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.
Ia menambahkan, penilaian calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang dapat menjadi teladan bagi desa lainnya.
“Desa percontohan antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Pemprov Banten mengusulkan empat desa kepada KPK untuk dijadikan Desa Percontohan Antikorupsi, yaitu Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang), Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang), Desa Legok (Kabupaten Tangerang), dan Desa Sumur Bandung (Kabupaten Lebak).
Baca Juga:
600 Atlet Banten Siap Berlaga di FORNAS VIII!
Proses penilaian dilakukan langsung oleh KPK dengan mendatangi desa-desa tersebut, dimulai dari Desa Cikande Permai. Penilaian dilakukan melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, serta kunjungan lapangan.












