SERANG – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, mengumumkan persetujuan prinsip DPRD Provinsi Banten terhadap dua Raperda penting: Penyertaan Modal Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan RPJMD Provinsi Banten 2025-2029. Persetujuan ini disampaikan setelah rapat paripurna pada Rabu (28/5/2025) di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang.
Namun, persetujuan tersebut disyaratkan dengan pembahasan lebih lanjut di panitia khusus (pansus).
“Pandangan fraksi-fraksi, yang telah saya baca poin-poinnya, pada prinsipnya setuju. Namun, penekanannya pada akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan yang terpenting, Bank Banten harus untung, tidak boleh rugi lagi,” tegas Wagub Dimyati kepada wartawan.
Penambahan penyertaan modal ke Bank Banten, senilai Rp139 miliar, akan dilakukan melalui inbreng aset yang telah diapresiasi.
Baca Juga:
Pelabuhan Bojonegara: Strategi Gubernur Banten Pacu Pertumbuhan Ekonomi
“Nilai aset tersebut sudah melalui proses appraisal dan perhitungan yang cermat,” jelas Dimyati. Ia berharap, langkah ini akan meningkatkan kinerja Bank Banten di masa mendatang.
Kabar baik juga datang dari rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim.
“Ada kabar bagus, prosesnya sudah mencapai tahap ke-10 dari 14 tahapan,” ungkap Dimyati. Ia menambahkan bahwa pembicaraan intensif telah dilakukan antara Gubernur Banten dan Gubernur Jatim, serta antara kedua bank tersebut.
Terkait Raperda RPJMD 2025-2029, Dimyati menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah disusun melalui musrenbang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Aksi Bejat di Balik Pintu Tertutup
“Raperda ini mengakomodir aspirasi dari kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan kelurahan, serta selaras dengan RPJM Pusat dan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Harapannya, cita-cita Bapak Prabowo dapat diimplementasikan di Provinsi Banten,” pungkas Dimyati.















