SERANG – Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JN (52), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat keji. Pejaga tambak ikan ini ditangkap polisi karena terbukti telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di saung tempat JN beristirahat, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Jumat (25/7/2025) pukul 11.30 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Sabtu (26/7/2025).
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada bibinya. “Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Terungkap, JN telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sejak November 2024. Perbuatan bejat itu dilakukan di malam hari saat korban tertidur pulas. Setelah melampiaskan nafsunya, JN selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan Polri: Apresiasi Mengalir dari Masyarakat
Kondisi keluarga JN cukup memprihatinkan. “Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban, red) tinggal bersama tersangka,” ungkap Kapolres.
Bibi korban, setelah mengetahui ponakannya positif hamil berdasarkan hasil tes kehamilan, langsung melaporkan kejadian ini kepada kakak-kakak korban yang tinggal di luar kota. “Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya,” lanjut Condro.
Dalam pemeriksaan, JN mengakui perbuatannya dan mengaku tak mampu menahan gejolak birahinya. Akibat perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban, sehingga total ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolri Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Lampung
Kapolres Condro menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan seksual. “Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.















