SERANG – Sebuah kasus pencabulan mengguncang Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Perbuatan bejat IJP (27) terungkap setelah sang ibu menyadari anaknya mengalami sakit dan sering menangis kesakitan di area kemaluan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan penangkapan IJP yang terjadi pada Rabu malam, 9 Juli 2025 di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk. “Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban. Saat itu, dia sedang berjualan kelapa,” jelas Kapolres, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga:
Jeratan Judol-Pinjol Renggut Masa Depan Siswa SMP: Alarm bagi Pendidikan Indonesia!
Pencabulan terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saat IJP sendirian di rumah. Ibunya sedang berjualan kue di Pasar Tambak. “Tersangka memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancamnya untuk tidak memberitahu ibunya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Sejak 2023, IJP tinggal bersama istri dan anaknya di rumah orang tua istrinya karena menganggur. Sang istri membantu orang tuanya berjualan kue untuk menghidupi keluarga. Anak mereka dirawat IJP setiap hari.
Baca Juga:
Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri
Kasus ini terungkap ketika korban demam tinggi dan sering menangis kesakitan. Setelah melapor ke Polres Serang, korban langsung mendapat perawatan medis dan visum. IJP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak (UU 17/2016), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah korban. Saat ini, IJP masih menjalani pemeriksaan intensif.
















