Surat bernomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025, tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengusulkan 15 nama untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tindakan ini menuai kecaman tajam karena Plh. Sekda, menurut aturan, tak berwenang mengambil keputusan strategis seperti ini.
Malik Fathoni, aktivis kebijakan publik dan antikorupsi Banten, menilai tindakan Plh. Sekda sebagai pelanggaran hukum administrasi negara. Ia menekankan bahwa Plh. hanya bertugas menjalankan urusan harian, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada promosi jabatan tinggi pratama, seperti halnya usulan PKN II. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 secara tegas melarang hal tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, usulan ini diduga kuat terkait rencana pengisian 15 jabatan kosong di Pemprov Banten. Malik mencurigai adanya upaya untuk “mengondisikan” siapa yang akan menduduki posisi strategis tersebut. Keterlibatan Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung Wakil Gubernur Banten, dalam daftar usulan semakin memperkuat dugaan praktik nepotisme dan intervensi politik dalam birokrasi. Ini, menurut Malik, merupakan pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan reformasi birokrasi.
Baca Juga:
Satpol PP Serang Diduga “Tutup Mata” terhadap Maraknya THM
Malik mempertanyakan transparansi proses penentuan 15 nama tersebut. Apakah mereka benar-benar terpilih berdasarkan pemetaan kinerja dan kebutuhan organisasi, atau telah “disiapkan” sebelumnya? Ia menyebutnya sebagai “manajemen kepentingan”, bukan “manajemen talenta”.
Bahayanya, jika surat Plh. Sekda ini menjadi dasar pengangkatan pejabat, seluruh proses promosi berpotensi cacat hukum dan dapat digugat. Malik mendesak Gubernur Banten untuk membatalkan surat tersebut dan mengambil alih proses usulan PKN II.
Baca Juga:
Kabar Baik untuk Guru: Pengelola Program Makan Bergizi Gratis Akan Terima Insentif Harian
Ia juga menyerukan Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini. Praktik seperti ini, jika dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik dan melemahkan akuntabilitas birokrasi. Malik menegaskan perlunya pengisian jabatan melalui mekanisme yang sah dan transparan, bukan melalui jalur “akalkalangan” Plh. Sekda.
















