JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda persetujuan, menandai era baru harapan bagi perekonomian Indonesia.
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani kepada anggota sidang yang hadir.
Dengan suara bulat, anggota DPR menjawab: “Setuju!” Puan pun mengetuk palunya, disambut tepuk tangan meriah.
APBN 2026 mengalokasikan pendapatan sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara mencapai Rp 3.842,73 triliun.
Defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,68% atau Rp 689,15 triliun pada tahun 2026, sementara keseimbangan primer dipatok Rp 89,71 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa APBN 2026 akan menjadi senjata fiskal ampuh untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
“APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan, memulai kebangkitan, dan revitalisasi industri nasional,” tegas Said.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa APBN akan menjadi motor penggerak kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah (UMKM), rantai logistik, transportasi, dan pariwisata.
Asumsi Makro yang Mendasari APBN 2026:
– Pertumbuhan Ekonomi: 5,4%
Baca Juga:
Polri dan KKP Jalin Kerja Sama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional
– Inflasi: 2,5%
– Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.500 per dolar AS
– Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9%
– Harga Minyak Mentah Indonesia: US$ 70 per barel
– Lifting Minyak: 610 ribu barel per hari
– Lifting Gas: 984 ribu barel per hari
Target Kesejahteraan Manusia:
– Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,44-4,96%
– Tingkat Kemiskinan: 6,5-7,5%
– Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0-0,5%
Baca Juga:
Bosan Janji Tanpa Bukti, Warga Huntara Turun Gunung Tagih Rumah Tetap ke Pemkab Lebak
– Indeks Gini: 0,377-0,380















