SERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Jumat (15/8/2025). Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang, agenda ini bertujuan untuk mempertajam rencana prioritas pembangunan daerah.
Wagub Dimyati menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dan mempertajam perencanaan prioritas dengan kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai.
“Tentunya semua itu diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan mampu memaksimalkan pencapaian kinerja Pemprov Banten,” ujarnya.
Upaya ini dilakukan dengan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui tema pembangunan daerah tahun 2025, yaitu perkuatan fondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan.
Baca Juga:
Perebutan Proyek Tol Rp 408 Triliun Dimulai
Fokus perubahan APBD 2025, lanjut Dimyati, diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan tahun 2025, seperti program sekolah gratis dan pembangunan konektivitas kawasan produktif ekonomi.
Selain itu, juga untuk memastikan tema isu pembangunan prioritas nasional seperti penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, dan kesehatan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi di daerah, dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
“Termasuk dukungan swasembada pangan, pengembangan industri kerajinan, serta memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.
Dipaparkan, belanja daerah pada perubahan APBD 2025 mengalami penurunan sebesar Rp921,684 miliar (7,78 persen), dari semula Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun. Rinciannya adalah belanja operasi Rp7,288 triliun, belanja modal Rp1,2 triliun, belanja tidak terduga Rp38,988 miliar, serta belanja transfer Rp2,391 miliar. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp305,987 miliar.
Baca Juga:
Menebar Hijau, Membersihkan Bumi: Pemkab Serang Rayakan Hari Lingkungan Hidup
Ditambahkan, belanja mandatory dari Pemerintah Pusat telah sesuai peraturan perundang – undangan. Alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 30,43% (di atas ketentuan minimal 20%), alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 39,83% (mendekati ketentuan minimal 40%), belanja aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebesar 0,11% (di bawah ketentuan minimal 0,30%), anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN sebesar 0,25% (di bawah ketentuan minimal 0,34%), serta belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui transfer ke rekening daerah (TKD) sebesar 22,89% (di bawah ketentuan maksimal 30%).
















