SERANG – DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Penetapan ini diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II, Agus Wahyudiono, dihadiri Wakil Ketua III Abdul Gofur, anggota dewan, Forkopimda, dan pejabat Pemkab Serang.
Agus Wahyudiono dalam sambutannya menekankan pentingnya Bupati Serang segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Banten untuk proses selanjutnya. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengiyakan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah evaluasi Gubernur, angka-angka dalam Perda ini akan menjadi acuan untuk APBD Perubahan 2025.
Baca Juga:
Darurat Sampah Serang: Swasta Jadi Andalan, Efektivitas Dipertanyakan
Meskipun meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Najib Hamas mengakui perlunya penyempurnaan. Ia menyinggung dua poin utama:
pertama, penyempurnaan administrasi aset, khususnya aset tanah beberapa SD yang memiliki riwayat panjang dan akan diselesaikan bertahap dengan penganggaran yang terkalkulasi. Kedua, penyelesaian pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mengingat pendanaannya berasal dari APBD.
Baca Juga:
Gubernur Banten Lepas Kirab Keluarga, Ajak Bangun Generasi Emas 2045
Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengkaji dan menganalisa hal ini guna mengangkat hampir 5000 pegawai yang belum berstatus P3K penuh waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap.
















