BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat, pada Selasa (13/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan hal ini dalam siaran pers pada Jumat (30/5/2025).
Modus operandi pelaku, berinisial AG, adalah sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendra.
Baca Juga:
Bupati Serang Tindak Lanjuti Hari Pertama Kerja dengan Sidak Setda
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi menggerebek kontrakan AG di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan: 29 paket sabu dengan berat bruto 106,71 gram, timbangan digital, plastik klip, solasi, dan satu ponsel.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AG menerima titipan sabu dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan di Cimahi dan Bandung Barat. “AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel,” jelas Hendra. AG mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta jika berhasil menjual seluruh sabu tersebut.
Baca Juga:
Semangat Pramuka Berkobar di Kabupaten Serang: Ratu Zakiyah Kukuhkan Ratusan Anggota Baru!
Menariknya, ponsel AG menunjukkan keanggotaannya dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG mengakui dirinya sebagai anggota ormas tersebut.















