• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Ancaman Pidana Menghalangi Kerja Jurnalistik

Kasus SMAN 2 Cilegon jadi sorotan PWI Banten.

Yustinus Agus by Yustinus Agus
23/06/2025
0
Ancaman Pidana Menghalangi Kerja Jurnalistik
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

CILEGON – Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra (Opan), menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan wartawan Cilegon, Supriadi (Angga), yang mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang, Dadan Amdani, terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Angga juga menyebutkan informasi yang ia peroleh mengindikasikan Kepala Sekolah tersebut jarang berada di sekolah.

 

Keluhan ini disampaikan dalam diskusi ringan seusai podcast LUGAS TV LIBAS BOS, Minggu (22/6/2025).

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

“Infonya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah memberikan teguran, tapi sepertinya teguran tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan,” ungkap Angga.

 

Opan dengan tegas menyatakan bahwa sikap pejabat yang cuek dan abai terhadap konfirmasi media patut dipertanyakan dan bisa dianggap sebagai penghalang kerja jurnalistik. “Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang,” tegas Opan.

 

Baca Juga:
Bupati Serang Kirim Generasi Emas ke Sekolah Rakyat Tangsel

Ia menambahkan, “Jika benar yang bersangkutan bersikap cuek, abai tidak merespon, tentu hal tersebut patut dipertanyakan, namun dengan tetap menghormati hak narasumber.” Opan juga meminta Inspektorat untuk memberikan teguran, terutama jika menyangkut indisipliner ASN.

 

Opan menekankan bahwa sikap cuek dapat dianggap sebagai penghalang kerja jurnalistik, melanggar Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi. “Menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi akses publik terhadap informasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Opan menjelaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun kurungan. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” tandas Opan.

 

Baca Juga:
Ban Jadi Penyelamat Ibu Hamil di Banjir Jakarta

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28F ayat 1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1) menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, mencari, memperoleh, dan mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Previous Post

Razia Dadakan di Polres Serang, 12 Polisi Kena Tilang Disiplin!

Next Post

Polri Masuk Era Digital: Luncurkan Platform Policetube!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id