CILEGON – Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra (Opan), menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan wartawan Cilegon, Supriadi (Angga), yang mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang, Dadan Amdani, terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Angga juga menyebutkan informasi yang ia peroleh mengindikasikan Kepala Sekolah tersebut jarang berada di sekolah.
Keluhan ini disampaikan dalam diskusi ringan seusai podcast LUGAS TV LIBAS BOS, Minggu (22/6/2025).
“Infonya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah memberikan teguran, tapi sepertinya teguran tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan,” ungkap Angga.
Opan dengan tegas menyatakan bahwa sikap pejabat yang cuek dan abai terhadap konfirmasi media patut dipertanyakan dan bisa dianggap sebagai penghalang kerja jurnalistik. “Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang,” tegas Opan.
Baca Juga:
Bupati Serang Kirim Generasi Emas ke Sekolah Rakyat Tangsel
Ia menambahkan, “Jika benar yang bersangkutan bersikap cuek, abai tidak merespon, tentu hal tersebut patut dipertanyakan, namun dengan tetap menghormati hak narasumber.” Opan juga meminta Inspektorat untuk memberikan teguran, terutama jika menyangkut indisipliner ASN.
Opan menekankan bahwa sikap cuek dapat dianggap sebagai penghalang kerja jurnalistik, melanggar Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi. “Menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi akses publik terhadap informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Opan menjelaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun kurungan. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” tandas Opan.
Baca Juga:
Ban Jadi Penyelamat Ibu Hamil di Banjir Jakarta
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28F ayat 1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1) menjamin kebebasan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, mencari, memperoleh, dan mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
















