JAKARTA – Mantan aktor sinetron, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kasus ini terungkap pada Januari 2025 dan menyeret Ammar Zoni ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan sejak Juni 2025.
“Setelah kasus itu, yang bersangkutan dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, dan kemudian dipindahkan lagi ke Lapas Kelas 1 Cipinang,” ujarnya.
Aksi pengedaran narkoba ini terungkap saat petugas rutan melakukan inspeksi mendadak dan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak sendirian.
Baca Juga:
Bojonegara Run 5K: Bupati Serang Dukung Jadi Agenda Tahunan
Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Narkoba tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Rika Aprianti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir peredaran narkoba di dalam lapas.
“Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Baca Juga:
Geger!”: Kreator Konten TikTok Lecehkan Suku Dayak, Ormas Adat Murka Minta Polisi Bertindak Cepat!
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Ammar Zoni, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba. Publik pun menyoroti bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan, dan mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.















