JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pesinetron Ammar Zoni. Dirjen PAS, Mashudi, menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasus yang menjerat Ammar Zoni adalah terkait penemuan satu linting ganja saat razia rutin yang dilakukan oleh petugas.
“Ini salah satunya yang miss kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin,” tegas Mashudi saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Mashudi menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan di seluruh Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia secara rutin melaksanakan razia minimal dua kali dalam sebulan.
Razia ini bertujuan untuk memeriksa barang bawaan para tahanan maupun warga binaan, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba.
Pada bulan Januari 2025, saat petugas Rutan melakukan razia, mereka menemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni oleh Ammar Zoni.
“Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting,” ungkapnya.
Baca Juga:
Brigjen Wahyu Yudhayana Nakhodai Sesmilpres, Panglima TNI Gelar Mutasi Besar-besaran
Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan tindak lanjut sesuai prosedur. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Cempaka Putih dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mashudi menduga bahwa ganja tersebut bisa masuk ke dalam Rutan karena adanya penyelundupan dari pengunjung yang tidak terdeteksi oleh petugas.
“Jadi, ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, salah satunya, petugas kita barangkali lengah, begitu banyak (pengunjung) pada saat jam besuk,” katanya.
Dirjenpas memastikan bahwa petugas pemasyarakatan yang lalai dalam menjalankan tugas, termasuk kepala Rutan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pasti evaluasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas petugas, Dirjenpas juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan khusus kepada 140 pegawai yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun terakhir. Pelatihan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Nusakambangan pada tanggal 5 November mendatang.
Baca Juga:
Copet Cantik Beraksi di Cikande, Karyawati Jadi Korban
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus Ammar Zoni, serta menegaskan komitmen Dirjen PAS dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Rutan dan Lapas.















