JAKARTA – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 18 Juni 2025, di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat tersebut membahas secara mendalam problematika Aliran Buddha Djawi Wisnu dan implikasinya terhadap hak kependudukan para penganutnya.
Rapat yang dipimpin Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Basuki Sukardjono, ini merupakan respons atas permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan Aliran Buddha Djawi Wisnu. Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.
Dua tujuan utama rapat ini adalah mendeteksi keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu dan problematika hak kependudukan penganutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016, serta memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
Baca Juga:
Evaluasi Sekolah Rakyat: Antara Mimpi Mulia dan Tantangan Realita! Prof. Nuh Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Hasil monitoring Tim Pakem Pusat di Jawa Timur menunjukkan keragaman praktik keyakinan di kalangan pengikut Buddha Djawi Wisnu; sebagian menyatakan diri sebagai pemeluk agama, sementara yang lain sebagai penghayat kepercayaan.
Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyikapi keberagaman keyakinan untuk mencegah penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, dan potensi ancaman terhadap ketertiban umum.
Baca Juga:
UGD Puskesmas Tirtayasa Terkunci Saat Sidak Bupati!
Kejaksaan Agung menekankan komitmennya untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan ketertiban umum. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memahami dinamika Aliran Buddha Djawi Wisnu dan merumuskan strategi pengawasan yang tepat dan proporsional.
















