JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, resmi ditetapkan sebagai wilayah Aceh. Keputusan ini disambut positif oleh Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Dr. HM. Ali Hanafiah, SE, SH, M.Si.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/06/2025), Ali Hanafiah menyatakan, apresiasinya atas langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo. “Kami Dewan Pengurus Pusat KNPI mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bapak Presiden Prabowo dalam menyikapi sengketa empat pulau,” ujarnya. Ali menilai keputusan tersebut sangat tepat untuk menjaga kondusifitas nasional dan keutuhan NKRI.
“Kami sangat mendukung keputusan Bapak Presiden Prabowo. Sesuai dengan kondisi hari ini, yaitu demi menjaga kondusifitas nasional dan keutuhan NKRI,” tegas Ali. DPP KNPI pun mengimbau semua pihak untuk mendukung keputusan tersebut dan menjaga kondusifitas di Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Studi BRIN Ungkap Cemaran Obat Diabetes di Air Jakarta dan Potensi Dampaknya bagi Lingkungan
Lebih lanjut, Ali Hanafiah juga menyatakan dukungan penuh terhadap visi-misi Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita. Ia juga mengajak pemuda di Aceh dan Sumatera Utara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Para pemuda di manapun berada jadilah pelopor dan pemersatu bangsa. NKRI harga mati, tingkatkan dan terus kobarkan semangat patriotisme dan nasionalisme,” pungkas Ali.
Sebagai informasi, polemik empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat memicu kontroversi dan pertentangan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polda Banten Mantapkan Pelayanan Presisi Melalui Commander Wish
Setelah melalui proses yang panjang, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
















