SERANG – Dua maling spesialis sparepart motor, FE alias Eweng (20) dan WR (23), berhasil dibekuk petugas gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang. Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah membobol toko sekaligus bengkel milik Saepudin (44) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
Kejahatan yang terjadi pada 18 dan 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari ini terungkap setelah Saepudin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, petunjuk awal didapat dari informasi warga yang menjual sparepart dengan harga sangat murah.
Baca Juga:
Korsabhara Baharkam Polri Rayakan HUT RI ke-80 dengan Cara Unik: Kekompakan Jadi Kunci!
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam di Tirtayasa,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (1/8/2025). Kapolsek Iptu Lambasa Nababan memimpin langsung penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Modus operandi kedua pelaku cukup rapi. FE merusak atap toko untuk masuk, sementara WR mengawasi situasi. Setelah berhasil masuk, mereka menguras berbagai barang, termasuk puluhan sparepart motor, ban, oli, dan aki, yang kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Provinsi Banten Siap Sambut Harganas 2025
Barang bukti berupa sparepart curian berhasil diamankan. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
















