CIKUPA – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34). Keduanya kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kedua tersangka ini bukan pemain baru. Mereka adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2022 dan divonis 10 bulan penjara,” tegas Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, pada Senin (29/9/2025).
Kompol Johan menjelaskan, aksi HR dan AS terekam jelas oleh kamera CCTV saat mereka mencuri sepeda motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya. Namun, saat hendak bepergian, korban sangat terkejut mendapati motornya telah raib,” ungkap Kompol Johan.
Tanpa membuang waktu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa. Dengan berbekal rekaman CCTV yang menjadi petunjuk berharga, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Kreativitas Masyarakat Meledak! Lomba Konten HUT Bhayangkara ke-79 Banjir Peserta
Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan sebuah sepeda motor yang identik dengan motor yang dilaporkan hilang.
Motor tersebut terdeteksi berada di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, pada Senin (22/9/2025), atau hanya berselang tiga hari setelah kejadian, kedua tersangka berhasil ditangkap di kontrakan yang mereka tempati. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda.
Tersangka HR bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor target, sementara tersangka AS berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Jebakan Maut! Oknum Guru Depok Tertangkap Jual-Beli Kursi SMP
Atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.















