SERANG – Tim Resmob Polres Serang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran dan meringkus empat pelaku utama. Aksi penangkapan dramatis ini diwarnai dengan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang mencoba melawan petugas.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SC alias Toyib (44), AD (39), dan HE (29), ketiganya warga Cikiruh Wetan, Cikeusik, Pandeglang, serta UM alias Joy (36), warga Sindangsari, Plereo, Purwakarta. Selain pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah hasil curian, BU (47) dan SU (35), keduanya warga Cikeusik, Pandeglang.
“Tersangka SC dan AS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Resmob Polres Serang mencurigai sekelompok orang yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung, diduga sambil menunggu waktu yang tepat dan memantau situasi,” jelas Kapolres Condro.
Kecurigaan petugas terbukti saat penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana curanmor. Keempat tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka sedang merencanakan aksi curanmor saat ditangkap. Mereka juga mengaku telah beraksi lebih dari 50 kali di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Apindo Banten dan Pemerintah Sinergi Tingkatkan Ekonomi
“Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” ungkap Kapolres.
Di wilayah Kota Serang, komplotan ini kerap beraksi di Taktakan, Kasemen, dan Cipocok Jaya. Bahkan, kasus pencurian di perumahan Tembong sempat viral di media sosial lantaran pelaku berhasil menggasak 6 motor dalam satu kali operasi.
Modus operandi mereka adalah dengan menyisir perkampungan dan komplek perumahan menggunakan mobil Daihatsu Agya untuk mencari motor yang terparkir di halaman atau teras rumah.
“Setelah mendapatkan sasaran, pelaku masuk ke halaman rumah dan membongkar kunci motor menggunakan kunci letter T. Motor curian kemudian dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual kepada penadah dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta,” jelas Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak ke Cikeusik dan berhasil menangkap dua tersangka penadah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil curian serta mobil Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Baca Juga:
Senyum Ceria di Lebak: Bantuan Makanan Bergizi Polri Sentuh Hati Siswa dan Orang Tua
“Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar sana untuk segera menyerahkan diri, atau kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kapolres Condro.















