SERANG – Aksi cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengakhiri sepak terjang dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Keduanya diringkus setelah melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat di Kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah DT alias Ucok (28 tahun) dan AB alias Dawi (23 tahun), keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa malam, 2 September 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande, pada Selasa, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu, korban yang bernama FAIM (17 tahun), warga Perum Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, sedang berdua dengan temannya di sekitar Pos 16,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Kamis, 4 September 2025.
Ketika korban sedang asyik mengobrol dengan teman wanitanya, tiba-tiba datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu. Salah seorang pelaku kemudian mendekati korban sambil menodongkan senjata tajam.
“Pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan kunci motor serta handphone miliknya. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga:
Dekranasda Banten Sabet Stan Terbaik di Inacraft 2025: Produk Lokal Kian Berkilau di Pasar Nasional
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Sutrisno langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa sore, 2 September 2025, Tim Resmob berhasil menangkap DT di sebuah bengkel tambal ban yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Condro melanjutkan, Tim Resmob terus melakukan pengembangan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan AB alias Dawi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka AB di rumahnya, hanya berselang dua jam setelah penangkapan DT.
Selanjutnya, tersangka AB langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Condro menegaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca Juga:
Serang: Penanaman Jagung Massal Dukung Ketahanan Pangan
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tandasnya.
















