CILEGON – Kecepatan dan keberhasilan Polsek Ciwandan Polres Cilegon dalam meringkus dua spesialis bajing loncat yang aksinya sempat viral di media sosial patut diapresiasi. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian gula pasir di Jalan Raya Anyer Km. 08 Ciwandan, tepatnya di depan SDN Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025) sekira pukul 14.50 WIB.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, menjelaskan kronologi kejadian. Pelapor, Ahmad (35) warga Kampung Pasri Gobag, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, baru saja keluar dari pabrik PT. JMR dengan truk tronton bermuatan gula pasir tujuan PT. Forisa Nusapersada, Cikupa. Di perjalanan, ia diberitahu orang bahwa ada orang di atas truknya. Setelah dicek, ternyata terpal truk telah robek dan tiga karung gula pasir (seharga kurang lebih Rp 3.800.000) telah hilang. Kejadian ini kemudian viral di akun Instagram Fakta Banten.
Kompol Andi menjelaskan modus operandi pelaku: “Kedua pelaku menunggu truk bermuatan gula pasir yang melintas di Jl. Raya Cilegon – Anyer, mengejarnya, lalu memepetkan sepeda motor. Salah satu pelaku naik ke truk, merobek terpal menggunakan pisau kater, mengambil tiga karung gula pasir, dan menjatuhkannya di pinggir jalan sebelum kabur.”
Baca Juga:
Gubernur Banten Lepas Kirab Keluarga, Ajak Bangun Generasi Emas 2045
Berkat penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil menangkap MR (22) dan GAB (22), keduanya warga Lingkungan Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Selasa (17/6/2025) pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama.
Barang bukti yang diamankan: surat pengantar barang (White Sugar QTY 30.000 Kg tujuan PT. Forisa Nusapersada Cikupa), truk tronton HINO putih nopol Z 9789 KC, dan sepeda motor Honda PCX merah nopol A 3507 UK milik pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Kebangkitan Hayli Gubbi: Erupsi Pertama Setelah 12.000 Tahun Mengguncang Warga Afar
Kompol Andi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center Polres Cilegon 110.















