• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Akal Bulus Soendari: Kisah Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya yang Berakhir di Balik Jeruji Besi

Dari Tanah Pemkot Jadi Rupiah Miliaran

Yustinus Agus by Yustinus Agus
01/10/2025
0
Akal Bulus Soendari: Kisah Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya yang Berakhir di Balik Jeruji Besi
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SURABAYA – Setelah 11 tahun menjadi hantu bagi aparat penegak hukum, Soendari (56), otak di balik kasus korupsi dan penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya berhasil dicokok tim gabungan kejaksaan di sebuah desa terpencil di Blitar.

Bak drama kriminal kelas atas, penangkapan Soendari tidaklah mudah. Wanita yang dikenal licin ini sempat melakukan perlawanan sengit, berusaha melepas pakaiannya sambil berteriak histeris, seolah ingin mengelabui petugas agar lolos dari jeratan hukum.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung RI (SIRI) yang terdiri dari Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya berhasil meringkus Soendari pada Senin (22/5) lalu, sekitar pukul 11.15 WIB.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Awal Mula Kejahatan: Menguasai Aset Negara dengan Akal Bulus

Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Soendari dengan berani menjual bangunan dan lahan bekas Kelurahan Rangkah yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya.

Aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Surabaya, justru berpindah tangan ke seorang pembeli bernama Indra Permata Kusuma dengan harga fantastis, mencapai Rp 2,1 miliar!

Lantas, bagaimana bisa Soendari yang bukan pemilik sah, dengan mudahnya menjual aset negara tersebut? Rupanya, Soendari memiliki akal bulus yang sulit dipercaya.

Ia mengajukan dokumen peta bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), seolah-olah lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, berdasarkan Besluit 4276, lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya sejak tahun 1926.

Drama Ganti Rugi dan Gugatan yang Menguntungkan

Kejadian semakin rumit ketika Pemkot Surabaya berencana melebarkan akses untuk mengembangkan Jembatan Suramadu pada tahun 2004.

Lahan yang dikuasai Soendari terkena dampak proyek tersebut. Pemkot Surabaya yang saat itu belum menyadari akal bulus Soendari, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 116 juta.

Baca Juga:
KOSTRAT Sumbagsel Gelar Aksi Sosial di Hari Pahlawan: Khitanan Massal & Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Tangerang!

Namun, Soendari menolak mentah-mentah tawaran tersebut dan justru melayangkan gugatan ke pengadilan!

Anehnya, gugatan Soendari diterima pengadilan. Hal ini semakin memperkuat posisinya dan membuatnya semakin percaya diri untuk menjual aset negara tersebut.

Menikmati Hasil Kejahatan dan Akhir yang Tragis

Setelah berhasil menjual aset Pemkot Surabaya, Soendari melarikan diri dan menetap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Di sana, ia hidup mewah dan menikmati hasil kejahatannya selama bertahun-tahun. Namun, sepandai apapun Soendari menyembunyikan diri, kebenaran akhirnya terungkap.

Soendari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Soendari. Kini, Soendari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, setelah sekian lama menikmati hasil korupsi.

Pesan Moral: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa penangkapan Soendari merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ajie.

Baca Juga:
Pemprov DKI Ancam Tindak Pembuang Limbah Usai Kali Cakung Drain Menghitam

Kisah Soendari ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa seberapapun liciknya seseorang dalam melakukan kejahatan, pada akhirnya kebenaran akan terungkap dan hukum akan ditegakkan.

Previous Post

Langkah Berani Polda Sumut: Sikat Habis Bandar Narkoba, Masyarakat Jadi Garda Depan!

Next Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Sukamiskin Kibarkan Merah Putih: Kalapas Tekankan Pentingnya Persatuan!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id