LEBAK – Sebanyak 1.274 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menjalani proses reviu atau validasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu. Namun, sebuah kejadian unik sekaligus menggelitik terjadi: seorang perangkat desa (Prades) asal Wanasalam justru ikut terjaring dalam proses validasi tersebut!
Keikutsertaan Prades ini tentu menimbulkan pertanyaan, karena seharusnya mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Seorang sumber anonim mengungkapkan bahwa Prades seharusnya tidak berhak mengikuti PPPK R4 Paruh Waktu karena mereka sudah mendapatkan gaji dari kepala desa atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kan Prades udah digaji oleh kepala desa atau dari APBDes,” ujar sumber tersebut, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga:
Semangat Juang Atlet Muda Banten Berbuah Manis: 33 Medali di Popnas 2025!
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PIP) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, memberikan kepastian bahwa Prades tersebut tidak akan diloloskan dalam proses PPPK.
“Insyaallah nggak akan diloloskan,” tegas Iqbaludin. Ia menjelaskan bahwa Prades tersebut ikut dalam seleksi PPPK tahap II.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala DPMD Lebak, Okta, terkait kejadian ini.
Baca Juga:
Kemensos dan Kemendes RI Lihat Sungai Kehidupan Dalam Kunjungan ke Taman Firdaus
Sebagai informasi, proses validasi PPPK R4 Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lebak sendiri telah berlangsung sejak tanggal 18 hingga 29 September 2025.












