SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bergerak cepat merespons keresahan masyarakat Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait maraknya aktivitas truk tambang yang diduga ilegal. Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan peningkatan mobilitas truk tambang yang melintas di ruas Jalan Raya Serang–Cilegon dalam beberapa pekan terakhir, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan warga.
Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran intensif di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan tambang ilegal di Bojonegara.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan di wilayah Bojonegara,” ujar Kompol Dhoni, Jumat (24/10/2025).
Hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa sebanyak 23 lokasi tambang di Bojonegara telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Berdasarkan data kami, ada 23 tambang yang memiliki IUP aktif dari ESDM Banten,” jelasnya.
Namun demikian, polisi tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri sejumlah titik lain yang diduga kuat melakukan kegiatan penambangan secara ilegal alias tanpa izin resmi.
Kompol Dhoni menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan berkompromi dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga:
Ambruk Mendadak, Bangunan Parkir di Koja Timpa Lima Kendaraan Warga
“Kami tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bojonegara, Hidayatullah, mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan tambang, terutama terkait pemulihan lingkungan pasca-tambang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Pemerintah dan pelaku usaha harus menyiapkan program pasca tambang, seperti reklamasi, reboisasi, serta kegiatan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.
Hidayatullah menambahkan, warga kerap mengeluhkan aktivitas truk tambang yang melintas di jalan utama Bojonegara dan menimbulkan keresahan, bahkan sempat diwujudkan melalui aksi demonstrasi serta penyekatan jalan.
Meski demikian, masyarakat masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
“Jangan hanya janji. Pemerintah harus benar-benar menindaklanjuti solusi yang dijanjikan,” ujarnya dengan nada penuh harapan.
Baca Juga:
Sosrokartono: Bukan Hanya Kakak Kartini, Tapi Juga Sarjana Pertama yang Membangun Negeri!
Ia berharap, upaya penertiban dan pengawasan yang lebih ketat dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.















