JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengungkap skandal dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman, menjadi焦点 utama pemeriksaan. Penyidik KPK mencecar Harry terkait dugaan aliran dana haram yang berasal dari para agen TKA, yang disinyalir mengalir ke sejumlah oknum di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Harry Ayusman difokuskan pada pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana tersebut.
“Hari ini, pemeriksaan terhadap saksi HA (Harry Ayusman) dilakukan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Selain Harry, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Ilyasa Darusalam, seorang PNS di Kemnaker; Bayu Widodo Sugiarto, seorang jurnalis; dan Yuanto Iswandi, pihak swasta yang diduga memiliki informasi penting.
Bahkan, seorang wartawan berinisial W turut diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak media dalam pusaran korupsi ini.
“Diduga ada aliran uang yang terkait atau berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini yang kemudian mengalir ke beberapa pihak. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan, hal itu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA selama periode 2019-2023.
Nilai uang haram yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 53 miliar. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pejabat di Kemnaker yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
Baca Juga:
Gebrakan Prabowo di Bidang Infrastruktur: Tol Bogor-Serpong Siap Ubah Wajah Transportasi!
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Pejabat Serang dalam Sorotan: Ukom Jilid II Jadi Ujian Kinerja
Masyarakat berharap, kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik-praktik koruptif.
















