Budi Said merupakan Direktur Utama dari PT. Tridjaya Kartika Grup, pengusaha sukses yang di kenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Dinyatakan bersalah dalam melakukan rekayasa jual beli emas PT. Antam yang merupakan BUMN hingga merugikan Keuangan negara sebesar Rp. 1,1 Triliun.
Budi Said divonis 15 Tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Baca Juga:
Tambahan Empat Emas Bawa Indonesia Menjauh dari Kejaran Vietnam di SEA Games
Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim. dikutip dari detiknews.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. dikutip dari detiknews
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
Sosialisasi Nasional Menuju Indonesia Bebas Truk ODOL Dimulai
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.















