BEKASI – Aksi penipuan berkedok jual beli tanah kavling kembali menghantui masyarakat. Kali ini, seorang wanita bernama Suila Rohil (36) berhasil ditangkap polisi atas dugaan menipu puluhan orang di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi. Modusnya? Menawarkan kavling fiktif yang ternyata hanya mimpi belaka. Akibatnya, 58 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3 miliar!
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan.
“Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Bayangkan saja, ada 27 laporan polisi yang diterima, bukan hanya di Mapolres Metro Bekasi, tapi juga di Mapolsek Tambun dan Cikarang Utara. Laporan-laporan ini menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku dan mengungkap jaringan penipuannya.
Menurut penyelidikan, Suila Rohil mulai memasarkan kavling-kavling fiktifnya sejak tahun 2017. Namun, laporan dari para korban baru mulai bermunculan pada tahun 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berhasil mengelabui puluhan orang dengan iming-iming investasi tanah kavling yang menguntungkan.
Salah satu korban, Muhammad Mutaqien (33), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 51 juta. Ia tergiur untuk membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka dengan perjanjian angsuran selama 60 kali sebesar Rp 864 ribu per bulan.
Baca Juga:
Upacara Khidmat di Situs Kesultanan Banten: Peringatan HUT ke-80 RI Penuh Makna
“Perjanjian jual beli itu dimulai pada November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp 864 ribu lewat prosedur syariah,” ungkap Mutaqien.
Awalnya, semua tampak meyakinkan. Suila Rohil berjanji akan memproses akta jual beli dan menerbitkan sertifikat hak milik setelah angsuran mencapai 70 persen. Namun, saat Mutaqien memasuki angsuran ke-59 dan menanyakan perkembangan sertifikat, alibi pelaku mulai terkuak.
Suila Rohil berdalih bahwa sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Ia menawarkan pilihan untuk pindah proyek atau uang dikembalikan. Mutaqien memilih pengembalian uang, namun janji itu tak pernah ditepati.
“Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Pelaku sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban. Korban juga mencari informasi dan mendapatkan penjelasan dari kantor ATR/BPN bahwa lokasi kavling masuk dalam lahan sawah yang dilindungi. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan,” tuturnya dengan nada kesal.
Ironisnya, para korban Suila Rohil tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp 51 juta. Sebuah angka yang sangat besar bagi sebagian besar masyarakat.
Kini, Suila Rohil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam jual beli tanah kavling. Pastikan legalitas dan kejelasan proyek sebelum menyerahkan uang kepada pengembang.
Baca Juga:
Senyum di Tengah Tuntutan: Harapan atau Kepasrahan Pasutri Penjual Sayur di Bali?
Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, namun malah menjadi korban penipuan yang merugikan.















