• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Era Baru Pertanian: Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Petani Sumringah!

Menteri Amran: Penurunan Harga Pupuk adalah Perintah Langsung Presiden Prabowo

Yustinus Agus by Yustinus Agus
22/10/2025
0
Era Baru Pertanian: Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Petani Sumringah!
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Angin segar berhembus bagi para petani di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10). Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi petani, tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN.

Langkah bersejarah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menata ulang sistem pupuk nasional secara menyeluruh.

Mulai dari deregulasi yang rumit, efisiensi industri yang mendesak, hingga pengawasan distribusi di lapangan yang ketat.

BacaJuga

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

“Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, hari Rabu, diumumkan, harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira,” ujar Amran dengan semangat dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan.

Penurunan harga pupuk ini adalah yang pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi di Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku untuk semua jenis pupuk yang disubsidi.

Berikut adalah rincian penurunan harga pupuk:

– Pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg)

– NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg

– NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg

– Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kg

Kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarga mereka di seluruh pelosok Indonesia.

Menurut Amran, penurunan harga ini dilakukan bersamaan dengan penambahan volume pupuk bersubsidi sebesar 700 ribu ton hingga tahun 2029. Sebuah langkah yang menjanjikan stabilitas dan ketersediaan pupuk bagi petani.

Baca Juga:
Terungkap! Mobil yang Ditinggal di Depok Ternyata Curian: Sopir Kabur Misterius

“Ini tidak menambah anggaran APBN. Tetapi menurunkan harga 20 persen. Inilah hasil dari efisiensi, efektif, produktif,” tegasnya.

Amran menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari revitalisasi sektor pupuk yang dimulai dari perintah Prabowo agar distribusi pupuk tidak lagi berbelit-belit. Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur melalui 145 regulasi yang kompleks, dengan keharusan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota sebelum pupuk bisa sampai ke tangan petani.

“Dulu harus 12 menteri yang setujui, kemudian gubernur seluruh Indonesia tanda tangan, dan 514 bupati serta wali kota juga tanda tangan. Regulasi yang mengikat 145 regulasi. Atas instruksi Bapak Presiden, sekarang dari Kementerian Pertanian ke pabrik, pabrik langsung ke petani. Petani seluruh Indonesia menikmati,” ungkap Amran.

Dari hasil perbaikan tata kelola tersebut, Kementan berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun. Selain efisiensi, langkah ini juga menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen dan meningkatkan proyeksi laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp7,5 triliun pada tahun 2026.

Amran juga menekankan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan agar penurunan harga ini benar-benar dirasakan oleh petani. Ia menegaskan seluruh distributor dan pengecer dilarang keras menaikkan harga pupuk di atas ketetapan pemerintah.

Dalam sepekan terakhir, Kementan telah mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebuah tindakan tegas yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi petani.

“Seluruh distributor, pengecer kami imbau jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau ini dinaikkan, kita izinnya akan dicabut. Minggu lalu kita cabut 2.039 kios pengecer di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementan membuka hotline pengaduan resmi di nomor 0823 1110 9690, agar masyarakat bisa melapor langsung jika menemukan harga pupuk yang melebihi ketetapan.

“Kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Itu pasti langsung ditindaklanjuti,” kata Amran.

Selain itu, Kementan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak 27 perusahaan produsen pupuk palsu, termasuk lima di antaranya yang terbukti 100 persen memalsukan kandungan pupuk.

Amran menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah dan BUMN pupuk dalam menjalankan arahan Prabowo untuk menghadirkan negara di sisi petani.

“Presiden selalu perintahkan, hilangkan koruptor, mafia hilangkan. Dan tolong support petani seluruh Indonesia, beri yang terbaik,” pungkasnya.

Dengan penurunan harga pupuk bersubsidi ini, diharapkan para petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan mereka. Sebuah langkah nyata dari pemerintah untuk mendukung sektor pertanian Indonesia.

Baca Juga:
“DARURAT SIPIL!” Koalisi Gugat UU TNI ke MK, Tuduh Pemerintah Bangkitkan Dwifungsi ABRI!

Alasan perubahan: Menggunakan gaya bahasa yang lebih hidup dan menarik, menambahkan detail dan kutipan langsung untuk memperkuat narasi, serta menyoroti dampak positif kebijakan bagi petani.

Previous Post

Prabowo Subianto: Indonesia Siap Kirim 20.000 Pasukan TNI ke Gaza untuk Misi Perdamaian!

Next Post

Paradoks Banten: Mengapa Provinsi Industri Ini Bergulat dengan Pengangguran?

Related Posts

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri
Nasional

Kabupaten Serang Jadi Role Model Nasional ETPD, Kepala Bapenda Diundang Kemendagri

by Yustinus Agus
25/02/2026
0

SERANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Serang di tingkat nasional. Atas keberhasilannya meraih indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)...

Read more
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional

29/01/2026
Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

Industri Baja Nasional Siap Produksi 100 Jembatan Bailey per Bulan Tanpa Impor

02/01/2026
Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

Fenomena Regenerasi Alami Hutan Dunia, Indonesia Jadi Sorotan Ilmuwan

26/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id