SERANG – Kasus dugaan penelantaran anak mencoreng citra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, dengan inisial A-K, dilaporkan oleh mantan istri sirinya, Putri (24), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi Banten pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh A-K sejak beberapa bulan terakhir.
Kepada awak media, Putri mengungkapkan bahwa sejak bulan Juli 2025, A-K tidak memberikan nafkah kepada anak mereka.
“Sudah empat bulan lebih anak saya tidak diberi nafkah. Dimana tanggung jawabnya sebagai seorang ayah?” ujar Putri dengan nada kecewa.
Putri mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya karena dirinya tidak bekerja dan belum mendapatkan hak gono gini yang adil untuk anak-anaknya.
“Saya sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Dari mana lagi saya bisa mendapatkan nafkah untuk anak-anak saya? Saya melaporkan masalah ini atas dasar kesadaran diri untuk mencari keadilan,” tuturnya dengan nada lirih.
Baca Juga:
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Ilegal
Menurut penuturan Putri, ia sempat mendatangi kantor A-K di Bawaslu Kabupaten Serang untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, setibanya di sana, A-K menolak untuk menemuinya.
“Saya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang dengan harapan bisa bertemu A-K dan membicarakan masalah ini. Namun, ia justru menghindar dan tidak mau menemui saya,” ungkap Putri.
Tak hanya itu, Putri juga mendapatkan informasi dari seorang teman di kantor Bawaslu bahwa A-K mengirimkan pesan WhatsApp yang menyuruh Putri untuk mendatangi rumah istri tuanya di Jawilan.
“Saya mendapat informasi dari teman kantornya bahwa saya disuruh mendatangi rumah istri tuanya. Namun, yang saya dapatkan di sana hanyalah cacian dan hinaan. Bahkan, saya disuruh menelantarkan anak saya. Saya sangat sakit hati mendengar ucapan itu,” kata Putri dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga:
Protes Warga Gunungsari, Dinkes Janji Perbaiki Pelayanan Puskesmas
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas seorang penyelenggara pemilu. Diharapkan, DKPP dan Bawaslu Provinsi Banten dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan transparan, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti adanya pelanggaran















