LEBAK – Aktivitas galian C yang semakin marak di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Ironisnya, sebagian besar aktivitas penambangan pasir ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (19/10/2025), aktivitas pertambangan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang negatif.
Lokasi pertambangan yang berada di atas tanah milik Isah, Emah, dan Japar ini dikelola melalui kerja sama antara RJA dan MJM. Namun, kerja sama ini justru menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Pasalnya, sebagian besar lokasi pertambangan diduga tidak memiliki izin yang diperlukan. Meskipun PT MJM dikabarkan memiliki izin usaha pertambangan, namun izin tersebut diduga tidak mencakup seluruh area yang dieksploitasi.
Kepala Desa Ciginggang, Hendra, dikabarkan tidak efektif dalam menangani masalah ini. Bahkan, muncul dugaan bahwa ada intervensi dari oknum tertentu yang melindungi PT MJM dari tindakan hukum.
Baca Juga:
HPN 2025: Kabupaten Serang Tingkatkan Keamanan Transportasi untuk Negeri
“Bos Reno belum pernah datang menemui saya terkait masalah ini. Sepertinya ada yang melindungi PT MJM,” ungkap Hendra kepada Timenews.co.id, Minggu (19/10/2025).
Selain masalah izin, aktivitas pertambangan ini juga dikabarkan membangun gedung tanpa izin di lokasi tersebut. Hal ini semakin memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap peraturan yang berlaku.
Maraknya aktivitas galian C ilegal di Desa Ciginggang ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak para pelaku yang terlibat.
Baca Juga:
Amankan BRI Super League, Baharkam Polri Beri Arahan ke Klub-klub
Jika tidak segera ditangani, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian C ilegal ini akan semakin parah dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar.












