JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik M Riza Chalid, tersangka kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Terbaru, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita sebuah rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/10/2025).
Rumah yang disita tersebut berdiri di atas lahan seluas 557 meter persegi dan berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lahan tersebut dikuasai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza.
“Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding,” kata Anang.
Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Dalam penyidikan yang dilakukan, Jampidsus telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang juga merupakan anak kandung Riza Chalid, yaitu M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, turut terseret dalam kasus ini.
Baca Juga:
GAMSUT Menolak PSN PIK2 dan PIK-PIK Lainnya di Wilayah Serang Utara
Saat ini, delapan tersangka sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa, termasuk di antaranya adalah Riva Siahaan (RS), yang didakwa atas perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
Sayangnya, hingga saat ini Riza Chalid masih belum berhasil ditangkap. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 lalu, ia diketahui telah kabur ke luar negeri sejak Februari 2025.
Berdasarkan catatan perlintasan di Kementerian Imigrasi, Riza Chalid melarikan diri ke Malaysia dan hingga kini diduga masih berada di salah satu negara bagian di sana.
Kementerian Imigrasi pun telah mencabut keberlakuan paspornya agar dapat dideportasi dari Malaysia. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Jampidsus telah mengajukan status red notice kepada kepolisian internasional (Interpol) untuk memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar buronan internasional.
Selain rumah di Kebayoran Baru, penyidik juga telah menyita sebuah vila mewah seluas 6.500 meter persegi yang diyakini milik Riza Chalid di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, penyidik kejaksaan juga telah menyita total 11 mobil yang terkait dengan Riza Chalid.
Baca Juga:
Wagub Dimyati Kobarkan Semangat Hari Santri: Santri Garda Terdepan, Benteng Kemerdekaan Indonesia!
Dengan penyitaan aset-aset ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara. Upaya perburuan terhadap Riza Chalid pun terus dilakukan secara intensif, baik di dalam maupun di luar negeri.















