PURWOREJO – Sebuah kebijakan kontroversial diterapkan oleh SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, memicu kecaman dari orang tua siswa dan pengawas pendidikan. Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pembaharuan itu mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025). Konsekuensinya? Siswa yang belum melunasi terancam dinonaktifkan atau dianggap mengundurkan diri!
Kebijakan tak berperikemanusiaan ini tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala SMK PN Sugiri. Surat tersebut disampaikan kepada seluruh siswa melalui wali kelas masing-masing.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025). Lebih parah lagi, siswa yang belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Dilarang Ujian, Hanya Boleh Duduk di Perpustakaan: Ironi Pendidikan di Indonesia
Kebijakan ini terungkap setelah salah satu wali murid, Tri Wahyuni (55), mendatangi Kantor Balai Wartawan Purworejo untuk meminta bantuan terkait kasus yang dialami anaknya, H (16), seorang siswa kelas XI.
“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” ungkap Tri dengan nada pilu, Jumat (17/10/2025).
Tri menjelaskan bahwa keluarganya sebenarnya tengah berupaya melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta, namun ia memohon keringanan agar dapat mencicil.
“Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu. Kurang Rp 100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.
Ironisnya, kepala sekolah sempat memperingatkan orang tua agar tidak melapor ke media, dengan alasan hal tersebut dapat berakibat pada dikeluarkannya sang anak. Merasa malu, H akhirnya memilih untuk tidak berangkat ke sekolah.
“Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ujar H, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X.
Kepala Sekolah Membenarkan, Yayasan Berdalih Kondisi Keuangan Sulit
Dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMK PN Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Ia beralasan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari yayasan karena kondisi keuangan sekolah yang sedang sulit.
Baca Juga:
Oposisi Lebak Kritik Pemerintah
“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan keringanan dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp 200 ribu.
“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujar Marjuki.
Namun, setelah kasus ini menjadi sorotan media, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak.
Anehnya, pihak sekolah justru kemudian menyatakan bahwa para siswa tersebut akan dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Angkat Bicara: Kebijakan Tidak Dapat Dibenarkan!
Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem yang diambil oleh pihak sekolah.
“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Senada dengan Bani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.
Maryanto menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Kasus yang menimpa H dan siswa SMK Pembaharuan Purworejo lainnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa, masih saja ada sekolah yang menerapkan kebijakan diskriminatif dan melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Baca Juga:
TNI Jaga DPR: Tugas Negara atau Alat Penguasa?
Pendidikan seharusnya menjadi hak, bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu.
















