BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 15 miliar dari kasus korupsi yang melibatkan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ), yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Uang haram tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit keuangan, kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 81,8 miliar. Uang Rp 15 miliar yang berhasil disita merupakan hasil penelusuran aset dari salah satu tersangka.
“Pelacakan aset ini merupakan upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal, sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Irfan, Jumat (17/10/2025), menunjukkan komitmen Kejari dalam mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.
Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM periode 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW), dan RH selaku Direktur PT ENM periode 2022-2024, yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Pusaran Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) terkait kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa mengindahkan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Tindakan ini membuka celah terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina. Padahal, batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek.
Selain itu, NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Andra Soni: Akses Keuangan Kunci Berantas Pinjol Ilegal di Banten
RAP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
RH diduga memiliki peran paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah tersebut. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen tersebut dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana commitment fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.
Keempat Tersangka Dijebloskan ke Rutan, Kasus Segera Disidangkan
Keempat tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Irfan Wibowo menjelaskan bahwa Kejari telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
“Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan segera dilimpahkan ke pengadilan Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang, tidak bisa direkayasa,” tegas Irfan, optimis bahwa kasus ini akan terungkap secara transparan di pengadilan.
“Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81,8 miliar itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, penyidik bidang pidsus sanggup menyelesaikan masalah tersebut,” pungkas Irfan, menunjukkan keyakinannya bahwa seluruh kerugian negara akan dapat dipulihkan.
Kasus korupsi yang menjerat anak usaha BUMD Jabar ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BUMD agar tidak terjadi lagi penyimpangan di masa depan.
Baca Juga:
Bullying Berujung Maut di Unud: Mendikti Bereaksi Keras, Rektor Didesak Bertanggung Jawab!
Kejari Kota Bandung patut diapresiasi atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Semoga, para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.















