SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmennya untuk mentransformasi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good corporate governance. Dengan transformasi ini, diharapkan Jamkrida dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perekonomian Banten, khususnya bagi pelaku UMKM.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).
Andra Soni berharap, perubahan bentuk hukum ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi Jamkrida dalam menjalankan bisnis intinya. Fokusnya adalah meningkatkan manfaat bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, serta membangun manajemen yang profesional dan berintegritas.
“Transformasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa transformasi Jamkrida menjadi Perseroda merupakan langkah adaptasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Banten, Andra Soni memastikan bahwa proses seleksi pengisian jabatan di BUMD dilakukan secara transparan dan terbuka, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Informasi terkait seleksi diumumkan secara luas melalui laman resmi pemerintah daerah.
“Jajaran direksi juga telah menyusun rencana bisnis lima tahunan yang komprehensif, yang mencakup rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun. Rencana ini kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham,” jelasnya.
Baca Juga:
Tragedi MBG: JPPI Ungkap Data Mengejutkan, Ribuan Anak Jadi Korban dalam Sepekan!
Terkait penambahan modal inti, Andra Soni menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025, khususnya Pasal 43 Ayat (2), yang mewajibkan perusahaan penjaminan lingkup provinsi memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar.
“Pemenuhan modal inti ini dapat dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” katanya.
Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan sektor ini.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemprov Banten bersama DPRD melakukan pengawasan bersama terhadap BUMD agar kinerjanya semakin optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Sejauh ini, kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun perlu terus didukung, salah satunya melalui permodalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi melalui Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan OJK,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Andra Soni menyatakan optimisme bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida akan membawa perusahaan menjadi lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil yang nyata, sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Baca Juga:
Setelah 13 Tahun Pencarian, Bunga Bangkai Paling Langka Ditemukan di Sumatera
Dengan demikian, Jamkrida diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan, mendapatkan kepercayaan publik, serta berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.












