CILEGON – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang meresahkan warga. Diduga, sekelompok pelajar yang tergabung dalam “gangster motor” membawa senjata tajam jenis pedang dan terlibat dalam aksi kekerasan yang dipicu oleh tantangan di media sosial.
Kapolsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari tantangan di Instagram yang berujung pada perkelahian antar kelompok remaja di wilayah hukum Polsek Anyer pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tantangan di Instagram Berujung Maut: Korban Tabrak Tembok Hingga Gigi Patah!
Kedua kelompok pelajar tersebut sepakat untuk bertemu di Kp Kamurang Jl Raya Mancak – Anyar, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Saat berpapasan, salah satu rombongan mengenali RPI (18) sebagai lawan mereka.
Tanpa basa-basi, A (15), Y (15), dan ASA (16) mengeluarkan pedang sepanjang 60 cm dan mengarahkannya kepada korban. RPI (18), warga Kp Gudang Kopi Utara, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, yang mendapat serangan mendadak dari ASA (16), warga Kp Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, panik dan berusaha melarikan diri.
Namun, karena panik, korban kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor dan menabrak tembok pagar warga. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan kaki, serta gigi patah.
Polisi Bertindak Cepat: Pelaku Berhasil Diamankan!
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang viral di media sosial Anyer online. Unit Reskrim Polsek Anyer segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kp Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada Minggu, 12 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ASA (16) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Operasi Senyap Polri: Sindikat Judi Online Internasional Tak Berkutik!
Barang Bukti Diamankan: Pedang, Motor, dan Bukti Chat WhatsApp!
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Senjata tajam pedang yang terbuat dari besi steel dengan gagang besi sepanjang 60 cm.
– Baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
– Sepeda motor PCX warna putih dengan Nopol A 5576 UP, STNK, dan kunci motor.
– 2 (dua) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam yang berisi bukti chat WhatsApp.
Kapolsek Anyer Himbau Orang Tua: Awasi Anak-Anak Agar Tidak Terlibat Tawuran!
IPTU Iwan Sofiyan menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif dalam mendidik dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perkelahian antar kelompok pelajar, komunitas gangster motor, maupun balapan liar.
“Usahakan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB untuk menghindari menjadi pelaku atau korban kejahatan,” pesan Kapolsek Anyer.
Baca Juga:
Kejagung Sikat Aset Riza Chalid Lagi: Rumah Mewah di Kebayoran Jadi Barang Bukti!
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Anyer. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan para orang tua dapat lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.















