DENPASAR – Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kontroversial seorang selebgram. Vienna Varella Angeli Parinussa (19), selebgram asal Jakarta, menjadi sorotan setelah mengacungkan jari tengah ke arah wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/10/2025). Aksi tak terpuji ini terjadi setelah Vienna dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online.
Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Menanti
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Luh Suastini menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta kepada Vienna.
“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU,” tegas hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra.
Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut 2,5 tahun penjara, hakim tetap menekankan bahwa perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Usai mendengar putusan, Vienna dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Promosi Situs Judi KYOTA98 di Instagram: Bisnis Haram yang Menggiurkan
Kasus ini bermula dari aksi Vienna yang mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi haram ini dilakukannya sejak Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Tergiur iming-iming uang, Vienna menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
Pola Promosi: Unggahan Story Berbayar di Instagram
Dalam sidang sebelumnya, JPU Eriek mengungkapkan bahwa Vienna telah mempromosikan situs judi online sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 melalui rumahnya di Jalan Gunung Lebah Nomor 14, Denpasar.
Baca Juga:
Polres Serang Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat
Ia mengenal Cindy sebagai pemberi endorse melalui komunikasi via WhatsApp di nomor +6282211212128.
“Terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya,” lanjut jaksa.
Vienna menggunakan iPhone 15 miliknya untuk membuat Instagram Story berisi tautan situs judi, baik foto maupun video dengan watermark, yang bisa diakses pengikutnya di media sosial.
Cara Kerja Situs Judi: Jerat Virtual yang Memangsa
Netizen yang ingin mengakses permainan judi online yang dipromosikan Vienna, diwajibkan membuat akun dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening.
Setelah itu, pengguna harus melakukan deposit melalui QR code.
Situs yang dipromosikan Vienna menyediakan permainan ‘Pragmatic Play Gates of Olympus 100’. Pemain dapat menentukan jumlah taruhan untuk memperoleh keuntungan atau tidak.
Jika menang, mereka akan diarahkan ke menu deposit atau withdraw. Dari hasil promosi haram itu, Vienna mendapatkan tambahan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Aksi tak terpuji Vienna Varella ini menjadi peringatan keras bagi para selebgram lainnya untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang dari promosi judi online.
Baca Juga:
Penemuan Kain Kafan di Proyek Perumahan: Polisi Selidiki Dugaan Makam yang Belum Dipindahkan di Tangerang
Hukum tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
















