• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Selebgram Vienna Varella: Vonis Judi Online, Jari Tengah di Pengadilan

Jerat UU ITE: Selebgram Vienna Dihukum karena Promosikan Judi Online

Yustinus Agus by Yustinus Agus
16/10/2025
0
Selebgram Vienna Varella: Vonis Judi Online, Jari Tengah di Pengadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

DENPASAR – Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kontroversial seorang selebgram. Vienna Varella Angeli Parinussa (19), selebgram asal Jakarta, menjadi sorotan setelah mengacungkan jari tengah ke arah wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/10/2025). Aksi tak terpuji ini terjadi setelah Vienna dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online.

Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Menanti

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Luh Suastini menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta kepada Vienna.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU,” tegas hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra.

Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut 2,5 tahun penjara, hakim tetap menekankan bahwa perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Usai mendengar putusan, Vienna dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Promosi Situs Judi KYOTA98 di Instagram: Bisnis Haram yang Menggiurkan

Kasus ini bermula dari aksi Vienna yang mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi haram ini dilakukannya sejak Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Tergiur iming-iming uang, Vienna menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

Pola Promosi: Unggahan Story Berbayar di Instagram

Dalam sidang sebelumnya, JPU Eriek mengungkapkan bahwa Vienna telah mempromosikan situs judi online sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 melalui rumahnya di Jalan Gunung Lebah Nomor 14, Denpasar.

Baca Juga:
Polres Serang Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat

Ia mengenal Cindy sebagai pemberi endorse melalui komunikasi via WhatsApp di nomor +6282211212128.

“Terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya,” lanjut jaksa.

Vienna menggunakan iPhone 15 miliknya untuk membuat Instagram Story berisi tautan situs judi, baik foto maupun video dengan watermark, yang bisa diakses pengikutnya di media sosial.

Cara Kerja Situs Judi: Jerat Virtual yang Memangsa

Netizen yang ingin mengakses permainan judi online yang dipromosikan Vienna, diwajibkan membuat akun dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening.

Setelah itu, pengguna harus melakukan deposit melalui QR code.

Situs yang dipromosikan Vienna menyediakan permainan ‘Pragmatic Play Gates of Olympus 100’. Pemain dapat menentukan jumlah taruhan untuk memperoleh keuntungan atau tidak.

Jika menang, mereka akan diarahkan ke menu deposit atau withdraw. Dari hasil promosi haram itu, Vienna mendapatkan tambahan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Aksi tak terpuji Vienna Varella ini menjadi peringatan keras bagi para selebgram lainnya untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang dari promosi judi online.

Baca Juga:
Penemuan Kain Kafan di Proyek Perumahan: Polisi Selidiki Dugaan Makam yang Belum Dipindahkan di Tangerang

Hukum tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Previous Post

Erick Thohir ‘Sentil’ Hambalang: Evaluasi Aset atau Bangkitkan Proyek Mangkrak?

Next Post

MBG Terancam: Gelombang Protes Ibu-Ibu Desak Penghentian Program Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id