SERANG – H. Napis, seorang ayah yang resah, memohon bantuan Kapolres Serang AKBP Chondro Sasongko untuk menemukan putrinya, EF, yang telah dua tahun dibawa kabur oleh seorang pria bernama Romli alias Ucil. Dugaan sementara, EF dibawa ke wilayah Batam.
EF, seorang wanita dewasa asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga dibawa kabur oleh Romli alias Ucil, yang diketahui sebagai warga Ciwiru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dengan nada penuh harap, H. Napis mengungkapkan kepada media pada Rabu (15/10/2025),
“Sudah dua tahun anak saya dibawa kabur oleh Romli alias Ucil. Sebagai orang tua, kami telah berupaya sekuat tenaga, menghubungi keluarga, dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.”
Baca Juga:
“Bangkit Bersatu”: Kongres PWI 2025 Ukir Sejarah, Apresiasi Mengalir Tanpa Henti
Namun, upaya mereka menemui jalan buntu.
“Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Serang Polda Banten, tetapi laporan kami ditolak dengan alasan anak kami sudah dewasa. Apakah ini berarti seorang pria bebas membawa kabur wanita dewasa tanpa konsekuensi, meskipun orang tua merasa sangat dirugikan?” tanya H. Napis dengan nada kecewa.
H. Napis menambahkan, “Kami hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum dari Polres Serang. Sebagai orang tua, kami merasa sangat dirugikan. Negara kita adalah negara hukum, mengapa pelaku yang membawa kabur wanita tidak bisa dihukum secara pidana?”
Baca Juga:
Demi Keamanan dan Kepedulian Sosial, Banten Setop Kembang Api Tahun BaruDengan suara memelas, H. Napis menutup pernyataannya, “Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolres Serang, Bapak Chondro Sasongko, untuk dapat membantu kami menemukan anak kami dan memberikan keadilan yang seharusnya kami dapatkan.”















