NTT – Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang siswa kelas V SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Rafi To (10), meregang nyawa setelah menjadi korban kekerasan oleh gurunya sendiri. Ironisnya, kekerasan tersebut berujung maut setelah Rafi sempat mengeluh sakit kepala dan demam tinggi selama beberapa hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, TTS, NTT. Terduga pelaku, Yafet Nokas (51), yang merupakan guru olahraga di sekolah tersebut, kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.
“Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali,” ungkap Hendra dengan nada prihatin.
Rafi kemudian mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi. Tragisnya, saat sakit itulah Rafi baru menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Demam dan Sakit Kepala Berujung Maut
Hendra menuturkan, Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.
Setelah ditanya, Rafi akhirnya mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, Rafi menolak dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca Juga:
KF-21 Boramae: Langkah Berani Korsel, Peluang Emas untuk Industri Pertahanan Indonesia?
Kematian Rafi yang tragis ini sontak membuat keluarga dan kerabat berduka. Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli.
Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025) guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi bergerak cepat dan menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya.
“Setelah pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah dilakukan gelar perkara,” terang Hendra.
Yafet kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk menganiaya korban dan seragam sekolah yang dikenakan Rafi saat kejadian.
“Terkait kasus itu, kami sudah periksa 12 orang saksi, yaitu kepala desa, kepala sekolah, tersangka, dan teman-teman korban,” urai Hendra.
Tragedi ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di NTT. Bagaimana mungkin seorang guru, yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing siswa, justru melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak?
Baca Juga:
Sumur Wareng Bersih, Hati pun Teduh: Sinergi Polisi dan Warga Cikupa Lestarikan Warisan Budaya, Pererat Kebersamaan
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pendidik di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan menghormati hak-hak anak.
















