DENPASAR – Di tengah hiruk pikuk Pengadilan Negeri Denpasar, ada pemandangan yang cukup kontras. Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), keluar dari ruang sidang Candra dengan senyum terkembang, meski baru saja mendengar tuntutan jaksa yang cukup memberatkan. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.
Sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) itu menjadi babak baru dalam kisah pilu pasutri muda ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, dalam tuntutannya, tidak menambahkan denda, namun meminta keduanya untuk mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa.
Barang-barang tersebut, ironisnya, sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang selama ini menjadi pemasok sayurannya.
Swastini berpendapat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Ety Yulia Susanti.
Namun, di balik tuntutan tersebut, tersimpan cerita yang lebih kompleks. Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam, ketika kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang yang sudah menumpuk.
Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan, layaknya transaksi utang piutang biasa.
Baca Juga:
Pemkab Serang Alokasikan Dana Insentif untuk Guru Madrasah
Namun, masalah muncul ketika belakangan diketahui bahwa peralatan yang diambil tersebut ternyata bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering bernama Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pencurian, Tapi Utang Piutang!
Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana pencurian, melainkan murni masalah utang piutang yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa,” ujar salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana, dengan nada membela.
Ia yakin bahwa putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
“Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian dan ancaman hukuman yang membayangi, pasutri penjual sayur ini tetap berusaha tegar. Mereka meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum, seolah yakin bahwa keadilan masih akan berpihak pada mereka.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi Ibu Kota
Akankah senyuman itu menjadi pertanda baik, atau justru menjadi topeng untuk menyembunyikan kekhawatiran yang mendalam? Waktu yang akan menjawab.
















