• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Senyum di Tengah Tuntutan: Harapan atau Kepasrahan Pasutri Penjual Sayur di Bali?

Kontroversi Kasus Dugaan Pencurian: Bukan Pencurian, Tapi Utang Piutang?

Yustinus Agus by Yustinus Agus
15/10/2025
0
Senyum di Tengah Tuntutan: Harapan atau Kepasrahan Pasutri Penjual Sayur di Bali?
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

DENPASAR – Di tengah hiruk pikuk Pengadilan Negeri Denpasar, ada pemandangan yang cukup kontras. Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), keluar dari ruang sidang Candra dengan senyum terkembang, meski baru saja mendengar tuntutan jaksa yang cukup memberatkan. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

Sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) itu menjadi babak baru dalam kisah pilu pasutri muda ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, dalam tuntutannya, tidak menambahkan denda, namun meminta keduanya untuk mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa.

Barang-barang tersebut, ironisnya, sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang selama ini menjadi pemasok sayurannya.

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Swastini berpendapat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Ety Yulia Susanti.

Namun, di balik tuntutan tersebut, tersimpan cerita yang lebih kompleks. Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam, ketika kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti untuk menagih utang yang sudah menumpuk.

Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan, layaknya transaksi utang piutang biasa.

Baca Juga:
Pemkab Serang Alokasikan Dana Insentif untuk Guru Madrasah

Namun, masalah muncul ketika belakangan diketahui bahwa peralatan yang diambil tersebut ternyata bukan milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering bernama Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pencurian, Tapi Utang Piutang!

Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana pencurian, melainkan murni masalah utang piutang yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa,” ujar salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana, dengan nada membela.

Ia yakin bahwa putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa, mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

“Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara,” tegasnya.

Di tengah ketidakpastian dan ancaman hukuman yang membayangi, pasutri penjual sayur ini tetap berusaha tegar. Mereka meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum, seolah yakin bahwa keadilan masih akan berpihak pada mereka.

Baca Juga:
UMP Jakarta 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi Ibu Kota

Akankah senyuman itu menjadi pertanda baik, atau justru menjadi topeng untuk menyembunyikan kekhawatiran yang mendalam? Waktu yang akan menjawab.

Previous Post

Sanksi Kepsek Picu Pro dan Kontra: Netizen Bela Tindakan Tegas Disiplinkan Siswa

Next Post

Insiden di Lebak Jadi Pelajaran: PGRI Cilegon Ingatkan Kode Etik dan Regulasi Perlindungan Anak

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id