JAKARTA – Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen yang terjerat kasus korupsi investasi fiktif senilai Rp 1 triliun, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melawan upaya banding tersebut.
“Informasi yang kami terima, pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
KPK menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding, namun Budi menegaskan bahwa hakim telah memutuskan adanya kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini.
“Yang pertama, kami menghormati hak dari terdakwa jika memang mengajukan banding,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Serang Beri Penghargaan ASN Berprestasi dan Inovatif
KPK meyakini hakim akan profesional dalam melihat konstruksi perkara saat banding. Mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kasus ini, KPK optimis hakim akan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini jika nanti banding, majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.
Sebelumnya, Kosasih divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/10). Hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai total sekitar Rp 35 miliar dalam berbagai mata uang.
Baca Juga:
Duet Aldila-Janice Antar Tenis Putri Indonesia Raih Emas SEA Games
Jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan 3 tahun kurungan.















